IMPLEMENTASI IDENTITAS KEPENDUDUKAN DIGITAL DI SMA NEGERI 2 TEMANGGUNG

Di era yang serba digital ini seluruh kegiatan bisa dilakukan dengan cara yang canggih, cepat, efisien dan praktis, Kementerian Dalam Negeri  meluncurkan Identitas Kependudukan Digital.  Identitas Digital atau dikenal dengan KTP Digital merupakan transformasi dokumen identitas kependudukan dari bentuk fisik menjadi digital baik KTP Eektronik , Kartu Keluarga , maupun dokumen kependudukan lainya.

16 – 17 Januari 2023 Dindukcapil Kabupaten Temanggung mengadakan  implementasi dan aktifasi Identitas Kependudukan Digital di Aula SMA Negeri 2  Temanggung dengan sasaran seluruh warga sekolah yang sudah memiliki KTP baik bapak ibu guru, karyawan maupun siswa.  Kurang lebih 10 petugas dari Dindukcapil membantu pelaksanaan Implementasi Identitas Kependudukan Digital.  Kepala Dindukcapil, N. Bagus Pinuntun, S.Sos, MM  hadir memantau jalannya kegiatan tersebut pada hari kedua.

Kegiatan selama dua hari berjalan lancar, siswa melakukan kegiatan tersebut bergiliran per kelas.  Adapun syarat yang diperlukan dalam implementasi Identitas Kependudukan Digital adalah

-      Sudah memiliki KTP –el / sudah perekaman usia 17 tahun

-      Memiliki Smatphone Android

-      Berada di wilayah yang memiliki koneksi internet

-      Dapat mengoperasikan Smartphone

Identitas Digital ini diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 72 tahun 2022 . Permendagri tersebut menjelaskan Identitas Kependudukan Digital adalah informasi elektronik yang digunakan untuk mempresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai yang menampilkan data pribadi sebagai identitas yang bersangkutan.

Manfaat memiliki Identitas Kependudukan Digital yaitu mempermudah dan mempercepat transaksi pelayanan publik / privat dalam bentuk digital, menggambarkan kepemilikan Idenditas Kependudukan Digital melalui sistem autentifikasi untuk dapat mencegah pemalsuan data.