Di era yang serba digital
ini seluruh kegiatan bisa dilakukan dengan cara yang canggih, cepat, efisien
dan praktis, Kementerian Dalam Negeri meluncurkan Identitas Kependudukan
Digital. Identitas
Digital atau dikenal dengan KTP Digital merupakan transformasi dokumen
identitas kependudukan dari bentuk fisik menjadi digital baik KTP Eektronik , Kartu Keluarga , maupun dokumen
kependudukan lainya.
16 – 17 Januari 2023 Dindukcapil Kabupaten Temanggung mengadakan implementasi dan aktifasi Identitas Kependudukan Digital di Aula SMA Negeri 2 Temanggung dengan sasaran seluruh warga
sekolah yang sudah memiliki KTP baik bapak ibu guru, karyawan maupun siswa. Kurang lebih 10 petugas dari Dindukcapil membantu pelaksanaan Implementasi
Identitas Kependudukan Digital. Kepala
Dindukcapil, N. Bagus Pinuntun, S.Sos, MM hadir memantau jalannya kegiatan
tersebut pada hari kedua.
Kegiatan selama dua hari berjalan lancar, siswa melakukan
kegiatan tersebut bergiliran per kelas.
Adapun syarat yang diperlukan dalam implementasi Identitas Kependudukan
Digital adalah
- Sudah memiliki KTP –el / sudah perekaman usia 17 tahun
- Memiliki Smatphone Android
- Berada di wilayah yang memiliki koneksi internet
- Dapat mengoperasikan Smartphone
Identitas
Digital ini diatur dalam Peraturan
Menteri Dalam Negeri No. 72 tahun 2022 . Permendagri tersebut menjelaskan Identitas Kependudukan Digital adalah
informasi elektronik yang digunakan untuk mempresentasikan dokumen kependudukan
dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai yang menampilkan data
pribadi sebagai identitas yang bersangkutan.
Manfaat memiliki Identitas Kependudukan Digital yaitu
mempermudah dan mempercepat transaksi pelayanan publik / privat dalam bentuk
digital, menggambarkan kepemilikan Idenditas Kependudukan Digital melalui
sistem autentifikasi untuk dapat mencegah pemalsuan data.