SPMB 2026 SMA NEGERI 2 TEMANGGUNG

Jadwal SPMB SMA-SMK Jateng 2026

Pengumuman SPMB: 18 Mei 2026
Pembuatan akun dan verifikasi berkas: 3-12 Juni 2026
Aktivasi akun: 4-13 Juni 2026
Sinkronisasi data calon murid dalam sistem aplikasi: 14 Juni 2026
Pendaftaran/pemilihan sekolah dan perubahan pilihan pendaftaran: 15-18 Juni 2026
Evaluasi dan masa tenang: 19-20 Juni 2026
Pengumuman hasil seleksi: 21 Juni 2026 paling lambat pukul 23.59 WIB
Daftar ulang: 22-25 Juni 2026 paling lambat pukul 15.00 WIB
Pengumuman daftar peserta cadangan: 26 Juni 2026 paling lambat pukul 23.59 WIB
Daftar ulang calon murid baru cadangan: 29-30 Juni 2026 paling lambat pukul 15.30 WIB
Awal tahun ajaran baru 2026/2027: 13 Juli 2026


Syarat SPMB Jateng 2026
1. Jalur Domisili
Surat pernyataan kebenaran dokumen yang digunakan mengikuti seleksi SPMB
Buku rapor SMP/sederajat
Surat keterangan nilai rapor semester 1-5
Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/sederajat
Sertifikat Hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) SMP/sederajat, dikecualikan bagi calon murid yang lulus sebelum 2026
Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 tahun terhitung 1 Juli 2026
Belum menikah
Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran SPMB (14 Juni 2026)
Bila terjadi perubahan KK ada ketentuan tambahan
Nama orang tua/wali calon murid yang tercantum pada KK harus sama dengan nama orang tua/wali calon murid yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya dan akta kelahiran
Jika ada perubahan KK karena pindah domisili, status hubungan dalam keluarga pada KK calon murid harus sebagai anak dan/atau anak yang diasuh oleh panti
KK yang hilang karena bencana alam, dan/atau bencana sosial dapat dicetak kembali oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan kependudukan
Murid dari pondok pesantren harus terdaftar pada EMIS Kementerian Agama (Kemenag)
Piagam prestasi (khusus bagi yang punya).

2. Jalur Afirmasi
Surat pernyataan kebenaran dokumen yang digunakan mengikuti seleksi SPMB
Buku rapor SMP/sederajat
Surat keterangan nilai rapor semester 1-5
Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/sederajat
Sertifikat Hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) SMP/sederajat, dikecualikan bagi calon murid yang lulus sebelum 2026
Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 tahun terhitung 1 Juli 2026
Belum menikah
Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran SPMB (14 Juni 2026)
Murid dari pondok pesantren harus terdaftar pada EMIS Kementerian Agama (Kemenag)
Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan paling lama 3 tahun dihitung sebelum tanggal pendaftaran SPMB (14 Juni 2026)
Calon murid berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu berdasarkan DTSEN Desil 1, 2, 3, dan 4 periode rilis April 2026
Calon murid anak panti berdasarkan data anak panti prioritas 1 dan 2 yang ditetapkan oleh Dinas Sosial Provinsi Jateng
Calon murid anak tidak sekolah (ATS) berdasarkan database yang dikelola oleh Pusdatin Kemendikdasmen dan/atau surat pernyataan dari calon murid yang diketahui orang tua/wali yang menyatakan calon murid tidak terdata aktif dalam Dapodik sekurang-kurangnya 1 tahun terhitung sebelum tanggal pendaftaran SPMB (14 Juni 2026).


3. Jalur Prestasi
Surat pernyataan kebenaran dokumen yang digunakan mengikuti seleksi SPMB
Buku rapor SMP/sederajat
Surat keterangan nilai rapor semester 1-5
Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/sederajat
Sertifikat Hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) SMP/sederajat, dikecualikan bagi calon murid yang lulus sebelum 2026
Piagam prestasi tertinggi dan sesuai kriteria yang diterbitkan paling lama 3 tahun dihitung sebelum tanggal pendaftaran SPMB (14 Juni 2026)
Prestasi dilampiri surat keterangan dari Kepala Satuan Pendidikan SMP yang menerangkan tentang prestasi yang diraih, sesuai dengan format yang ditetapkan
Bukti prestasi akademik dan nonakademik yang dihasilkan dari kejuaraan tidak berjenjang tingkat nasional atau internasional tapi tidak terkurasi Puspresnas Kemendikdasmen harus melampirkan surat keterangan yang diketahui Pejabat berwenang dari Perangkat Daerah Kabupaten/Kota yang membidangi urusan sesuai bidang lomba
Jika hal tersebut terjadi pada calon murid di luar wilayah Provinsi Jateng, maka bukti prestasi harus mendapatkan surat keterangan dari kepala satuan pendidikan asal dan diketahui pejabat berwenang dari perangkat daerah kabupaten/kota yang membidangi urusan lomba atau Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jateng sesuai lokasi sekolah calon murid mendaftar
Pengalaman kepengurusan sebagai ketua dalam OSIS, OSIM, MPK, Badan Eksekutif Siswa, ketua pramuka, atau hizbul wathan
Akta kelahiran dengan batas usia 21 tahun dan belum menikah
Kartu Keluarga yang masih berlaku.
Baca juga:
Serba-serbi Jalur Prestasi di SPMB 2026, Ini Ketentuannya!


4. Jalur Mutasi
Surat pernyataan kebenaran dokumen yang digunakan mengikuti seleksi SPMB
Buku rapor SMP/sederajat
Surat keterangan nilai rapor semester 1-5
Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/sederajat
Sertifikat Hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) SMP/sederajat, dikecualikan bagi calon murid yang lulus sebelum 2026
Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 tahun terhitung 1 Juli 2026
Belum menikah
Anak guru yang dibuktikan dengan Surat Pernyataan dari kepala sekolah bersangkutan
Surat penugasan dari instansi pemerintah/lembaga negara/BUMN/BUMD/khusus perusahaan swasta yang berbadan hukum dan memiliki kantor cabang dan/atau kantor perwakilan yang memperkerjakan
Ketentuan mutasi sekurang-kurangnya antar Kabupaten/Kota
Surat penugasan paling lama 1 tahun atau paling lama 16 Juni 2026
KK di luar wilayah kabupaten/kota tempat satuan pendidikan yang dipilih, dikecualikan bagi anak guru
Nama orang tua/wali yang tercantum pada KK harus sama dengan nama orang tua/wali yang tercantum pada ijazah serta akta kelahiran calon murid
Surat keterangan domisili/surat keterangan bertempat tinggal yang diterbitkan oleh kepala desa/lurah dan diketahui camat
Memiliki piagam prestasi sesuai ketentuan.